KontraS: Kebebasan Sipil di Indonesia Terus Tergerus, Represi Kini Beralih ke Jerat Hukum
DIKSI.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kebebasan sipil di Indonesia mengalami kemunduran signifikan, dengan pola represi yang kini bergeser dari kekerasan fisik ke kriminalisasi melalui regulasi.
Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyebut pemerintah, baik pusat maupun daerah, tengah menunjukkan gejala civil phobia—ketakutan berlebih terhadap partisipasi dan ekspresi publik.
“Ruang berekspresi, termasuk kebebasan pers, dibatasi secara langsung maupun lewat regulasi,” ujarnya, Jumat (8/8/2025), menanggapi kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kalimantan Timur.
Menurut Jane, pasal-pasal karet dalam UU ITE dan rencana revisi KUHAP berpotensi mempersempit ruang kritik masyarakat.
Ia menyamakan situasi ini dengan pola Orde Baru, di mana hanya narasi resmi negara yang diperbolehkan.
“Kritik dibungkam dan dicurigai,” tegasnya.
KontraS menyoroti peristiwa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo sebagai contoh teror terhadap kebebasan pers.
Jane menyebut, bentuk teror mungkin berubah, namun pesan pembungkaman tetap sama.
Sumarsih, aktivis HAM sekaligus penggagas Aksi Kamisan, menegaskan peran vital jurnalis sebagai pengawas kekuasaan.
“Pers bukan musuh negara. Mereka adalah penyeimbang dalam sistem demokrasi,” ungkapnya.
KontraS menyerukan publik untuk kritis terhadap kebijakan yang merusak prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kita harus menjaga ruang sipil dan menolak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (*)